Bogor – Komisi IV DPRD Kota Bogor kembali menegaskan komitmennya dalam memperkuat sektor pendidikan. Hal itu disampaikan dalam rapat kerja dengan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor yang digelar pada Rabu (3/9/2025).
Rapat yang dipimpin oleh Sekretaris Komisi IV, Juhana, serta diikuti Wakil Ketua Komisi IV Rezky Kartika dan anggota Endah Purwanti, Jatirin, Karina Soerbakti, serta Tri Riyanto, memfokuskan pembahasan pada isu kurangnya tenaga pendidik, peningkatan kesejahteraan guru, serta program beasiswa untuk anak dari keluarga tidak mampu yang bersekolah di sekolah swasta.
Anggaran Pendidikan Naik Rp10,3 Miliar
Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Bogor, Juhana, menyampaikan hasil rapat yang menyepakati penambahan anggaran pendidikan sebesar Rp10,3 miliar. Dana ini akan dialokasikan untuk perekrutan tenaga pendidik baru serta beasiswa bagi siswa dari keluarga kurang mampu.
“Kami memastikan anggaran ini masuk ke KUA-PPAS 2026. Pagu anggaran tenaga pendidik dinaikkan menjadi Rp16 miliar,” jelas Juhana.
Kota Bogor Masih Kekurangan 1.002 Guru
Anggota Komisi IV DPRD Kota Bogor, Endah Purwanti, menguraikan bahwa Kota Bogor saat ini membutuhkan tambahan guru cukup signifikan, yaitu 208 orang untuk tingkat SMP dan 794 orang untuk tingkat SD.
Untuk menjawab kebutuhan tersebut, disiapkan skenario perekrutan melalui belanja barang dan jasa dengan sistem e-procurement untuk tenaga pendidik SMP. Sedangkan untuk SD, akan dilakukan kerja sama dengan berbagai universitas agar mahasiswa tingkat akhir yang sedang magang bisa turut membantu proses belajar mengajar.
“Jadi belanja tenaga pendidik tingkat SMP nanti lewat Eproc, dan untuk tingkat SD kerjasama dengan berbagai universitas. Dengan begitu, kekurangan guru bisa segera teratasi,” jelas Endah.
Payung Hukum dan Kesejahteraan Guru
Endah menegaskan bahwa program ini telah memiliki dasar hukum yang kuat melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2015 tentang perubahan atas Perda Nomor 13 Tahun 2012 mengenai Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
Berdasarkan skema yang dibahas, guru yang direkrut melalui belanja barang dan jasa dengan sumber dana BOS APBD akan menerima gaji sebesar Rp3,2 juta. Selain itu, disediakan pula bantuan pelatihan tenaga pendidik sebesar Rp500 ribu per orang.
“Melalui Perda dan Perwali yang akan diterbitkan nanti, kami ingin memastikan bahwa Kota Bogor mampu memenuhi kebutuhan tenaga pendidik sekaligus memperhatikan kesejahteraan mereka. Tidak boleh lagi ada guru yang digaji hanya Rp300 ribu,” tegas Endah.
Tambahan 3.000 Kursi untuk Siswa Baru
Selain persoalan tenaga pendidik, Komisi IV bersama Disdik Kota Bogor juga membahas solusi untuk mengantisipasi masalah dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2026. DPRD dan Disdik sepakat menambah 3.000 kursi, dengan rincian 1.000 kursi untuk sekolah negeri dan 2.000 kursi untuk sekolah swasta.
Langkah ini ditempuh untuk menyesuaikan jumlah murid di setiap rombongan belajar agar maksimal 40 orang, sesuai instruksi Gubernur Jawa Barat.
Menuju Pendidikan yang Lebih Baik
Dengan adanya tambahan anggaran, perekrutan tenaga pendidik, serta penambahan kuota sekolah, DPRD Kota Bogor berharap kualitas pendidikan di Kota Hujan semakin merata.
“Ini bukan hanya soal angka, tapi soal masa depan generasi. Pendidikan yang baik akan melahirkan anak-anak yang cerdas, berdaya saing, dan mampu membawa Bogor lebih maju,” pungkas Endah.
Views: 15

COMMENTS