
Bogor – Ratusan warga Kota Bogor mengikuti kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) yang diselenggarakan Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Bogor, Jumat (25/9/2026). Kegiatan berlangsung di Ruang Serbaguna DPRD Kota Bogor dengan menghadirkan Anggota Komisi I DPRD Kota Bogor, H. M. Dody Hikmawan, S.E., sebagai pemateri.
Sosialisasi tersebut membahas Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bale Badami. Perda tersebut telah berlaku sejak 5 April 2024 dan mengatur penyelenggaraan Bale Badami sebagai bagian dari upaya penyelesaian permasalahan di masyarakat dengan mengedepankan musyawarah, keadilan, pemulihan, serta nilai-nilai kearifan lokal.
Dalam paparannya, Dody menjelaskan bahwa keberadaan Bale Badami perlu semakin dikenal masyarakat. Menurutnya, masyarakat perlu memahami bahwa ketika menghadapi persoalan atau konflik, terdapat mekanisme penyelesaian yang dapat ditempuh melalui musyawarah dan perdamaian sesuai ketentuan yang berlaku.
“Harapan kami masyarakat semakin mengenal Perda Bale Badami ini. Tidak semua persoalan yang terjadi di tengah masyarakat harus selalu berakhir di pengadilan. Ada ruang untuk menyelesaikan persoalan melalui musyawarah dan perdamaian dengan memanfaatkan Bale Badami yang ada di setiap kelurahan,” ujar Dody.

Dody menilai pemahaman masyarakat terhadap keberadaan Bale Badami penting agar fasilitas penyelesaian permasalahan berbasis masyarakat tersebut dapat dimanfaatkan secara tepat. Konsep Bale Badami sendiri mengedepankan nilai budaya Sunda silih asah, silih asih, dan silih asuh, sekaligus mendorong terciptanya keadilan, ketertiban, keharmonisan dan kedamaian di tengah masyarakat.
Ia juga menekankan bahwa penyelesaian melalui Bale Badami bukan berarti mengabaikan proses hukum, melainkan menyediakan ruang musyawarah sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Hal tersebut sejalan dengan regulasi pelaksanaan yang diterbitkan melalui Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 36 Tahun 2025, yang menjelaskan Bale Badami sebagai sarana penyelesaian perkara yang mengedepankan musyawarah untuk mufakat dan kearifan lokal.
Dody berharap sosialisasi tersebut tidak berhenti pada pemahaman peserta yang hadir, tetapi dapat diteruskan kepada lingkungan masing-masing sehingga semakin banyak warga mengetahui adanya mekanisme penyelesaian permasalahan melalui Bale Badami.
“Yang paling penting adalah masyarakat tahu ke mana harus mencari jalan keluar ketika menghadapi persoalan. Dengan musyawarah yang baik, kita berharap persoalan dapat diselesaikan secara damai, proporsional, dan tetap sesuai dengan koridor hukum,” kata Dody.

Sebagai informasi, Pemerintah Kota Bogor sebelumnya juga telah melakukan berbagai kegiatan penyuluhan mengenai Bale Badami kepada masyarakat, termasuk tokoh masyarakat, perangkat RT/RW, komunitas dan unsur lainnya.
Melalui sosialisasi Perda ini, diharapkan pemahaman masyarakat terhadap Bale Badami semakin luas sehingga keberadaannya dapat menjadi salah satu sarana penyelesaian persoalan di masyarakat Kota Bogor yang mengedepankan musyawarah, perdamaian, dan kearifan lokal.
Views: 6
COMMENTS