HomeAnggota DewanKarnain Asyhar, S.P, M.Si

Karnain Asyhar: Perda RTH Jangan Jadi Macan Kertas, Bogor Butuh Roadmap Nyata Menuju 30 Persen

BOGOR — Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Bogor, Karnain Asyhar, menegaskan bahwa Perda Kota Bogor Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ruang Terbuka Hijau (RTH) harus diwujudkan melalui kebijakan konkret, keberpihakan anggaran, dan target yang terukur. Hal tersebut disampaikannya saat menjadi narasumber kegiatan Sosialisasi Perda Kota Bogor yang diselenggarakan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bogor Tahun Anggaran 2026, di Kebon Pedes, Bogor pada Rabu pagi (28/10). Menurutnya, persoalan RTH bukan lagi sekadar ketersediaan regulasi, tetapi keberanian pemerintah memastikan ruang hijau terlindungi dan terus bertambah.

Karnain menekankan, RTH bukan sekadar penghias kota, melainkan infrastruktur ekologis yang menentukan kualitas hidup masyarakat. Fungsinya mencakup pengendalian banjir, resapan air, peningkatan kualitas udara, pengurangan suhu perkotaan, hingga penyediaan ruang interaksi sosial. Karena itu, kebijakan RTH harus terintegrasi dengan tata ruang, perizinan, pengendalian pemanfaatan lahan, dan perencanaan pembangunan. “Jangan sampai pembangunan fisik terus tumbuh, tetapi ruang hidup masyarakat justru semakin menyempit. Kota maju bukan hanya soal gedung dan jalan, tetapi juga kualitas lingkungan yang diwariskan kepada generasi berikutnya,” tegasnya.

Ia mendesak Pemerintah Kota Bogor menyusun roadmap yang jelas dan terukur untuk mencapai target RTH 30 persen, terdiri atas paling sedikit 20 persen RTH publik dan 10 persen RTH privat sesuai ketentuan penataan ruang nasional. Roadmap harus berbasis data aktual, memuat kebutuhan lahan, lokasi prioritas, tahapan pencapaian tahunan, kebutuhan pembiayaan, serta penanggung jawab yang jelas. RTH publik harus diperkuat melalui taman kota, hutan kota, jalur hijau, dan ruang terbuka lainnya. Sementara RTH privat perlu didorong melalui kepatuhan pengembang, pemilik lahan, dan pelaku usaha. “Target 30 persen jangan berhenti menjadi angka normatif dalam dokumen perencanaan. Harus ada peta jalan, tenggat waktu, dan ukuran keberhasilan yang bisa ditagih publik,” ujarnya.

Menurut Karnain, keterbatasan lahan dan kapasitas fiskal daerah menuntut pendekatan pembangunan RTH yang lebih inovatif melalui kolaborasi pentahelix. Pemerintah, dunia usaha, perguruan tinggi, media, dan masyarakat harus menjadi bagian dari agenda bersama. Dunia usaha dapat berkontribusi melalui investasi lingkungan dan tanggung jawab sosial, perguruan tinggi menghadirkan kajian dan inovasi, media memperkuat edukasi serta pengawasan, sedangkan masyarakat menjadi penggerak penghijauan dan pemeliharaan. Kolaborasi RTH publik dan privat harus dibangun sebagai ekosistem kebijakan, bukan sekadar kegiatan seremonial.

Dalam kapasitasnya sebagai Ketua FPKS DPRD Kota Bogor, Karnain menegaskan bahwa DPRD perlu mengawal implementasi Perda melalui fungsi penganggaran dan pengawasan. Pemerintah daerah harus transparan menyampaikan luasan RTH eksisting, kesenjangan terhadap target, kendala pengadaan lahan, serta kebutuhan anggaran. Setiap perangkat daerah harus memiliki tanggung jawab dan indikator kinerja yang jelas. Partisipasi masyarakat melalui RT/RW, komunitas lingkungan, kelompok pemuda, dan organisasi warga juga harus diperkuat sejak perencanaan hingga pemeliharaan. “Jangan sampai anggaran pembangunan terus berjalan, tetapi capaian ruang hijau tidak pernah terukur. Setiap kebijakan harus menghasilkan dampak yang bisa dirasakan masyarakat,” tandasnya.

Karnain mengingatkan, Perda RTH jangan menjadi macan kertas: garang dalam aturan, tetapi ompong dalam pelaksanaan. Keberhasilan Perda Nomor 8 Tahun 2020 tidak diukur dari berapa kali disosialisasikan, melainkan dari bertambahnya ruang hijau, terlindunginya lahan dari alih fungsi yang tidak sesuai, dan meningkatnya akses masyarakat terhadap ruang publik berkualitas. “Bogor tidak kekurangan regulasi dan slogan pembangunan. Yang dibutuhkan adalah keberanian politik, konsistensi anggaran, roadmap yang terukur, serta pengawasan yang tegas. Jangan hanya mewariskan Perda kepada generasi mendatang, tetapi wariskan juga kota yang lebih hijau dan layak huni,” pungkasnya.

Views: 6

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: