HomeAnggota DewanKarnain Asyhar, S.P, M.Si

Urgensi Perda Wakaf Kota Bogor: Langkah Berani Creative Financing untuk Masa Depan Kota*

Di tengah meningkatnya kebutuhan pembangunan kota dan keterbatasan kapasitas fiskal daerah, pemerintah daerah dituntut tidak lagi berpikir dengan pola lama. Kota-kota modern di dunia bergerak cepat mencari sumber pembiayaan kreatif, inovatif, dan berkelanjutan untuk menopang pembangunan. Kota Bogor tidak boleh tertinggal. Salah satu instrumen strategis yang selama ini belum dioptimalkan secara serius adalah wakaf. Karena itu, urgensi menghadirkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Wakaf menjadi sangat penting sebagai langkah berani menuju creative financing berbasis nilai-nilai keumatan dan masa depan.

Selama ini, wakaf sering dipersepsikan semata-mata identik dengan tanah makam, masjid, atau madrasah. Padahal dalam perspektif ekonomi modern, wakaf memiliki potensi jauh lebih besar sebagai instrumen pembangunan sosial-ekonomi yang produktif. Negara-negara seperti Turki, Uni Emirat Arab, hingga Singapura telah membuktikan bahwa pengelolaan wakaf yang profesional mampu menopang pendidikan, kesehatan, perumahan rakyat, hingga pengembangan kawasan ekonomi. Wakaf bukan sekadar ibadah spiritual, tetapi juga instrumen transformasi peradaban.

Indonesia sendiri memiliki potensi wakaf yang sangat besar. Data Badan Wakaf Indonesia (BWI) menunjukkan potensi wakaf uang nasional mencapai ratusan triliun rupiah per tahun. Namun realisasi pengelolaannya masih jauh dari optimal. Di sinilah pemerintah daerah harus hadir mengambil peran strategis melalui regulasi yang visioner. Kota Bogor sebagai kota religius, kota pendidikan, dan kota jasa memiliki modal sosial yang sangat kuat untuk menjadi pelopor pengembangan wakaf daerah berbasis pembangunan modern.

Kita harus jujur melihat realitas hari ini. Kebutuhan pembangunan Kota Bogor semakin kompleks. Persoalan kemacetan, pengelolaan sampah, ruang terbuka hijau, fasilitas pendidikan, layanan kesehatan, pemberdayaan UMKM, hingga penguatan ketahanan pangan membutuhkan dukungan pembiayaan yang tidak kecil. Sementara kemampuan APBD memiliki keterbatasan ruang fiskal. Ketergantungan semata kepada dana transfer pusat jelas bukan pilihan yang cukup visioner untuk menghadapi tantangan kota masa depan.

Karena itu, Perda Wakaf harus dipandang sebagai keberanian politik untuk membuka jalan baru pembiayaan pembangunan. Ini bukan sekadar produk hukum administratif, tetapi arah baru politik pembangunan daerah yang lebih kreatif, partisipatif, dan berkelanjutan. Pemerintah daerah perlu membangun ekosistem wakaf produktif yang melibatkan BWI, lembaga keuangan syariah, perguruan tinggi, pesantren, organisasi masyarakat, dan sektor swasta.

FGD : Wakaf & Fiskal Daerah

Melalui Perda Wakaf, Kota Bogor dapat membangun kerangka kelembagaan yang kuat untuk mendorong wakaf produktif dalam berbagai sektor strategis. Wakaf uang misalnya, dapat dikembangkan untuk mendukung beasiswa pendidikan, klinik kesehatan masyarakat, pengembangan UMKM syariah, rumah susun rakyat, revitalisasi pasar tradisional, hingga penguatan ketahanan pangan perkotaan. Bahkan dalam jangka panjang, wakaf dapat menjadi instrumen pendukung pembangunan infrastruktur sosial kota.

Secara filosofis, wakaf mengandung semangat keberlanjutan dan kebermanfaatan lintas generasi. Wakaf mengajarkan bahwa pembangunan tidak boleh hanya berpijak pada orientasi keuntungan jangka pendek, tetapi harus menghadirkan maslahat jangka panjang bagi masyarakat luas. Di tengah dunia modern yang sering terjebak dalam materialisme dan individualisme, wakaf menghadirkan nilai solidaritas sosial dan gotong royong yang sangat relevan untuk menjawab tantangan ketimpangan sosial hari ini.

Lebih jauh lagi, Perda Wakaf juga dapat menjadi instrumen penguatan ekonomi umat di tingkat lokal. Ketika aset wakaf dikelola produktif dan profesional, maka dampaknya tidak hanya menghadirkan layanan sosial, tetapi juga membuka lapangan kerja, memperkuat sektor usaha kecil, dan meningkatkan perputaran ekonomi masyarakat. Wakaf harus naik kelas dari sekadar aset pasif menjadi motor penggerak ekonomi daerah.

Secara politik, keberanian menghadirkan Perda Wakaf menunjukkan bahwa DPRD dan Pemerintah Kota Bogor memiliki visi jangka panjang dan keberpihakan nyata kepada pembangunan berbasis masyarakat. Politik tidak boleh hanya berhenti pada rutinitas anggaran tahunan dan proyek jangka pendek. Politik harus mampu melahirkan legacy kebijakan yang menjadi fondasi masa depan kota. Perda Wakaf adalah salah satu bentuk legacy tersebut.

Tentu, tantangan implementasi tidak ringan. Transparansi, profesionalisme nazir, tata kelola digital, akuntabilitas publik, dan pengawasan yang kuat harus menjadi prioritas utama. Jangan sampai potensi besar wakaf justru kehilangan kepercayaan publik akibat pengelolaan yang tidak profesional. Karena itu, Perda Wakaf harus disusun secara komprehensif dengan melibatkan akademisi, praktisi ekonomi syariah, tokoh agama, dan masyarakat sipil.

Kota Bogor membutuhkan lompatan pemikiran baru dalam pembangunan. Kita tidak bisa terus bergantung pada pola pembiayaan konvensional di tengah kebutuhan kota yang terus tumbuh. Wakaf adalah jalan peradaban yang memadukan spiritualitas, ekonomi, dan keadilan sosial dalam satu gerakan pembangunan yang modern dan berkelanjutan.

Sudah saatnya Kota Bogor tampil sebagai kota pelopor dalam pengembangan creative financing berbasis wakaf di tingkat daerah. Dengan regulasi yang kuat, tata kelola profesional, dan dukungan politik yang serius, wakaf dapat menjadi energi baru pembangunan kota yang lebih maju, modern, inklusif, dan berkeadilan. Ini bukan hanya tentang membangun proyek, tetapi tentang membangun masa depan dan warisan peradaban bagi generasi mendatang.

Oleh: H. Karnain Asyhar, S.P, M.Si
Ketua F-PKS/Anggota Badan Anggaran DPRD Kota Bogor,
Mahasiswa Program Doktor Ekonomi Syariah UIKA Bogor.

Views: 2

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0