Kota Bogor [1/10/2025] – Dedi Mulyono Usulkan Unit Khusus Perlindungan Guru. Anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pelindungan Guru DPRD Kota Bogor, Dedi Mulyono, mengusulkan pembentukan Unit Pelayanan Hukum dan Pelindungan Guru (UPHPG). Unit ini dinilai sangat strategis untuk memastikan para guru mendapatkan perlindungan nyata ketika menghadapi persoalan hukum, intimidasi, kekerasan, maupun konflik dalam menjalankan tugasnya.
Usulan tersebut disampaikan Dedi dalam pembahasan Raperda Pelindungan Guru bersama tenaga ahli Pansus DPRD Kota Bogor pada 1 Oktober 2025.
Menurut Dedi, keberadaan peraturan daerah saja belum cukup untuk menjamin perlindungan guru. Diperlukan sebuah unit khusus yang memiliki tugas jelas, mudah diakses, serta mampu memberikan pelayanan dan pendampingan ketika guru menghadapi permasalahan.
“Guru membutuhkan lebih dari sekadar aturan yang menyatakan bahwa mereka harus dilindungi. Harus ada lembaga yang bisa dihubungi, tempat guru mengadu, berkonsultasi, dan mendapatkan pendampingan ketika menghadapi masalah. Karena itu, saya mengusulkan agar UPHPG diatur secara khusus dalam Perda Pelindungan Guru,” ujar Dedi dalam narasi usulannya.
UPHPG Jadi Instrumen Strategis Perlindungan Guru
Dedi menilai persoalan yang dihadapi guru semakin kompleks. Tidak hanya berkaitan dengan kegiatan belajar mengajar, tetapi juga potensi konflik dengan peserta didik, orang tua siswa, masyarakat, hingga persoalan internal lembaga pendidikan.
Dalam beberapa situasi, tindakan guru dalam mendidik atau menegakkan disiplin dapat memicu perselisihan yang kemudian berkembang menjadi intimidasi, tekanan, atau persoalan hukum.
Menurutnya, kondisi tersebut membutuhkan mekanisme penyelesaian yang jelas agar guru tidak harus menghadapi permasalahan sendirian.
“Bayangkan ketika seorang guru menghadapi intimidasi atau dilaporkan karena persoalan dalam menjalankan tugasnya. Ke mana guru harus meminta pertolongan? Siapa yang akan mendampingi? Pertanyaan-pertanyaan inilah yang harus dijawab melalui keberadaan UPHPG,” jelasnya.
Dedi menekankan bahwa UPHPG tidak boleh dipahami sekadar sebagai tempat pengaduan. Lebih dari itu, unit ini diharapkan menjadi pusat koordinasi perlindungan guru yang mampu menghubungkan pemerintah daerah, organisasi profesi, satuan pendidikan, akademisi, dan lembaga bantuan hukum.
“UPHPG ini sangat strategis. Kita ingin ada sistem perlindungan guru yang terorganisasi, bukan penanganan yang sifatnya spontan ketika muncul kasus. Guru harus mengetahui bahwa ada mekanisme yang siap memberikan perlindungan ketika mereka membutuhkan,” lanjutnya.
Baca Juga : DPRD Kota Bogor Bentuk Pansus Raperda Perlindungan Guru
Tak Hanya Bantuan Hukum, Guru Juga Perlu Perlindungan Psikologis
Dalam pembahasan tersebut, Dedi mendorong agar fungsi UPHPG tidak dibatasi pada pemberian konsultasi hukum.
Unit ini juga perlu memiliki kapasitas untuk melakukan pencegahan, koordinasi penanganan persoalan, pendampingan hukum, serta perlindungan psikologis bagi guru yang mengalami intimidasi atau kekerasan.
Hal tersebut penting karena persoalan yang dialami guru tidak selalu berakhir pada proses hukum. Konflik di lingkungan pendidikan juga dapat menimbulkan tekanan mental dan mengganggu kenyamanan guru dalam melaksanakan tugas.
“Jangan sampai guru yang sedang menghadapi persoalan justru kehilangan rasa aman, mengalami tekanan psikologis, bahkan takut kembali mengajar. Negara, dalam hal ini pemerintah daerah, harus hadir memberikan perlindungan,” kata Dedi dalam draf pernyataannya.
Namun, Dedi juga menegaskan bahwa perlindungan guru harus tetap berjalan seimbang dengan perlindungan hak peserta didik.
Menurutnya, UPHPG bukanlah lembaga yang bertujuan membenarkan setiap tindakan guru, melainkan memastikan setiap persoalan ditangani secara objektif, adil, dan berdasarkan ketentuan hukum.
Dedi Mulyono Usulkan Unit Khusus Perlindungan Guru
Views: 0

COMMENTS