
BOGOR — Komisi I DPRD Kota Bogor menggelar kegiatan Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Usul Prakarsa DPRD Kota Bogor tentang Penyelenggaraan Perparkiran bersama masyarakat, Kamis (29/10/2026). Kegiatan berlangsung di Ruang Serbaguna Gedung DPRD Kota Bogor.
Kegiatan ini menjadi salah satu tahapan penting dalam proses penyusunan regulasi daerah, khususnya untuk memastikan Raperda Penyelenggaraan Perparkiran dapat mengakomodasi berbagai kepentingan dan kebutuhan masyarakat.
Pertemuan tersebut lebih banyak mengedepankan dialog dan penyerapan aspirasi warga. Para undangan diberikan kesempatan untuk menyampaikan pandangan, pengalaman, kritik, hingga usulan terkait berbagai persoalan penyelenggaraan perparkiran di Kota Bogor.
Suasana diskusi berlangsung dinamis dan interaktif. Berbagai masukan yang disampaikan menjadi bahan penting bagi DPRD dalam menyempurnakan substansi rancangan peraturan daerah tersebut.
Anggota Komisi I DPRD Kota Bogor, H. M. Dody Hikmawan, S.E., menjelaskan bahwa kegiatan Rapat Dengar Pendapat (RDP) ini merupakan bentuk keterbukaan DPRD dalam melibatkan masyarakat pada proses pembentukan peraturan daerah.
Menurutnya, penyusunan sebuah Perda tidak boleh hanya dilakukan berdasarkan perspektif pemerintah maupun lembaga legislatif, tetapi juga harus mempertimbangkan kondisi nyata dan kebutuhan masyarakat sebagai pihak yang nantinya akan merasakan langsung dampak dari kebijakan tersebut.

“Rapat Dengar Pendapat ini bertujuan agar masyarakat bisa turut andil dalam proses pembuatan suatu peraturan daerah. Kami ingin mendengar langsung berbagai masukan, pandangan, dan pengalaman dari masyarakat, sehingga Perda yang nantinya dihasilkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan memberikan manfaat bagi masyarakat luas,” ujar Dody.
Ia menambahkan, penyelenggaraan perparkiran merupakan salah satu aspek penting dalam tata kelola perkotaan. Karena itu, regulasi yang disusun perlu memperhatikan berbagai aspek, mulai dari ketertiban, kenyamanan, kepastian hukum, pelayanan kepada masyarakat, hingga tata kelola perparkiran yang lebih baik.
Dody menilai, keterlibatan masyarakat sejak tahap pembahasan menjadi langkah penting untuk meminimalkan potensi persoalan dalam implementasi kebijakan di kemudian hari.

“Jangan sampai Perda yang dibuat hanya bagus di atas kertas, tetapi sulit diterapkan di lapangan. Karena itu, masukan dari masyarakat sangat penting. Kita ingin regulasi ini nantinya tidak hanya menjadi aturan, tetapi benar-benar menjadi solusi atas persoalan perparkiran di Kota Bogor,” tambahnya.
Melalui kegiatan tersebut, Komisi I DPRD Kota Bogor berharap berbagai aspirasi dan rekomendasi yang disampaikan masyarakat dapat menjadi bahan pertimbangan dalam proses penyempurnaan Raperda Penyelenggaraan Perparkiran.
DPRD Kota Bogor berkomitmen untuk terus membuka ruang partisipasi publik dalam pembentukan peraturan daerah, sehingga setiap kebijakan yang dihasilkan tidak hanya memiliki landasan hukum yang kuat, tetapi juga mencerminkan kebutuhan, kepentingan, dan harapan masyarakat Kota Bogor.
Views: 2
COMMENTS