Sosialisasikan Perda No. 4 Tahun 2022, Rozi Putra Tegaskan Komitmen Layanan Sosial Inklusif bagi Warga Kota Bogor

HomeAnggota DewanRozi Putra, S.Si, M.Si

Sosialisasikan Perda No. 4 Tahun 2022, Rozi Putra Tegaskan Komitmen Layanan Sosial Inklusif bagi Warga Kota Bogor

BOGOR — Anggota Komisi IV DPRD Kota Bogor, Rozi Putra, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 4 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan dan Penanganan Kesejahteraan Sosial. Kegiatan sosialisasi ini berlangsung di Aula Kebon Pedes, Kota Bogor, pada Rabu (28/10/2026).

Dalam pemaparannya, Rozi Putra menegaskan bahwa Perda Nomor 4 Tahun 2022 hadir sebagai payung hukum yang kuat untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan material, spiritual, dan sosial seluruh lapisan warga Kota Bogor agar dapat hidup layak dan mandiri.

“Perda ini merupakan bukti komitmen Pemerintah Kota Bogor bersama DPRD dalam menghadirkan perlindungan sosial yang inklusif dan berkeadilan. Kami ingin memastikan bahwa seluruh kelompok masyarakat, khususnya Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), mendapatkan hak atas bantuan, rehabilitasi, hingga perlindungan hukum secara optimal,” ujar Rozi Putra di hadapan peserta sosialisasi.

Rozi mejelaskan bahwa pelaksanaan jaminan sosial mencakup empat pilar pelayanan utama, yakni rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, serta perlindungan sosial. Sasaran prioritas regulasi ini meliputi anak-anak rentan, kelompok dewasa rentan, kelompok khusus seperti penyandang disabilitas dan ODHA, serta masyarakat terdampak bencana atau kemiskinan.

Selain mengatur bentuk pelayanan, regulasi ini juga memuat aturan tegas mengenai pelindungan hak-hak penyandang disabilitas—termasuk kewajiban penyediaan fasilitas yang aksesibel dan kewajiban perusahaan mempekerjakan minimal 1 persen tenaga kerja disabilitas. Perda ini juga melarang keras segala bentuk eksploitasi, intimidasi, dan pengorganisasian kegiatan mengemis dengan ancaman sanksi pidana kurungan hingga 6 bulan atau denda maksimal Rp50 juta.

“Kesejahteraan sosial bukan hanya tanggung jawab pemerintah semata, melainkan ikhtiar bersama yang melibatkan peran aktif masyarakat, relawan, hingga dunia usaha melalui program CSR. Dengan sistem pendataan yang terpadu seperti SIKS-NG dan SLRT, kita harapkan program bantuan sosial di Kota Bogor dapat makin tepat sasaran,” tambah Rozi.

Melalui sosialisasi ini, diharapkan masyarakat semakin memahami alur pelaporan dan penanganan masalah sosial di wilayahnya masing-masing, mulai dari tingkat RT/RW, kelurahan, hingga jangkauan dinas terkait.

Views: 1

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: